TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Dinasker Mobduk) Aceh mendeportasi 51 tenaga kerja asing atau TKA Cina yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar karena melanggar dokumen ketenagakerjaan. Kepala Bidang Pengawasan Dinasker Mobduk Aceh Putut Rananggono di Banda Aceh, Sabtu, 19 Januari 2019 mengatakan bahwa tenaga kerja asing (TKA) asal Cina itu bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia sejak tahun lalu.
Baca: Di Depan Ulama, Jokowi Curhat Dituduh PKI dan Dukung TKA Cina
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui pelanggaran dokumen ketenagakerjaan saat melakukan sidak ke lokasi pekerjaan pada hari Selasa, 15 Januari 2019.
TKA Cina itu semua bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Teechnology pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Lafarge Cement Indonesia begerak di bidang kontruksi. "Pada saat kami melakukan sidak, mereka bekerja di bidang pembangkitan listrik," katanya.
Setelah mendeportasi semuanya dari Aceh, ia akan duduk bersama dengan sejumlah pihak untuk membahas sanksi terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA Cina tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. TKA Cina tersebut telah meninggalkan provinsi paling barat Sumatera melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. "Semua sudah dideportasi, diterbangkan dari Bandara SIM tujuan Jakarta," katanya.
PT Lafarge Cement Indonesia membenarkan adanya TKA Cina di lingkungan perusahaan tersebut. Manajemen mengaku semua pekerja asing tersebut telah meninggalkan Aceh.
"Mereka adalah karyawan PT Shandong Licun Power Plant Teechnology sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengoperasikan pembangkit listrik," kata Communications & Event Specialist PT Lafarge Cement Indonesia Faraby Azwani.
PT Lafarge Cement Indonesia, kata Faraby, akan memastikan semua perbaikan kewajiban sehubungan dengan revisi izin kerja karyawan tersebut. "Hal itu secepatnya akan dilakukan oleh PT Shandong Licun Power Plant. Pihak ketiga ini akan berkoordinasi dengan Dinasker Mobduk Aceh dan pihak terkait lainnya," kata Faraby.
ANTARA